KUPASONLINE.COM - Kepala Dinas Sosial dan PPRA, Wendra Rovikto menyebutkan bahwa korban meninggal dunia akibat bencana alam banjir, longsor dan hanyut yang melanda Kabupaten Pesisir Selatan akan mendapat santunan.Santunan tersebut sebesar Rp15 juta, dan akan diserahkan kepada ahli waris.
"Bantuan akan segera kita serahkan kepada ahli waris, masing-masing Rp15.000.000.-" jelas Wendra.Menurutnya, untuk pencairan santunan tersebut memang membutuhkan beberapa persyaratan.
"Salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah Kartu Keluarga yang nantinya akan difasilitasi Dukcapil dan surat keterangan dari camat" ungkapnya.Sementara itu Kabid BPBD menyebutkan bahwa Korban jiwa berjumlah 29 0rang."Sebanyak 23 orang meninggal dan sudah teridentifikasi, serta 6 orang masih dinyatakan hilang" kata Doni.Pihak BPBD dan SAR dibantu masyarakat terus berusaha mencari para korban, sampai batas waktu tanggap darurat berakhir. (Zan)
Baca juga: KPU Pessel Tetapkan Hendrajoni Dan Risnaldi Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Pesisir Selatan
Editor : Sri Agustini