KUPASONLINE.COM - Wali Kota Padang, Hendri Septa, kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur ketentuan operasional usaha pariwisata serta memberikan imbauan kepada masyarakat selama Ramadan 1444 Hijriyah. SE ini, bernomor 500.13/40/Dispar.Pdg/2024, ditandatangani pada 10 Maret 2024.Menurut Wali Kota Hendri Septa, SE tersebut diterbitkan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan dan untuk menjaga toleransi antar umat beragama serta menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan Ramadan.
Hal ini juga sejalan dengan pernyataan sikap bersama tokoh masyarakat, organisasi sosial, dan keagamaan se-Kota Padang pada awal Maret lalu.SE tersebut mengatur berbagai aspek, termasuk jam operasional usaha. Rumah makan dan sejenisnya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB. Namun, usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam, dan sejenisnya dilarang beroperasi mulai satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga setelah Ramadan 1445 Hijriyah.
Tidak hanya itu, usaha rumah makan, restoran, kafe, dan billiard juga diimbau untuk tidak mengganggu pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan masyarakat.Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak menggunakan petasan/mercon dan sejenisnya yang dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, pemilik usaha akan dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.Wali Kota juga mengimbau agar seluruh pelaku usaha tetap menerapkan protokol kesehatan di lokasi usaha saat beroperasi. Dengan adanya SE ini, diharapkan kondusifitas di tengah masyarakat dapat terjaga dengan baik selama bulan Ramadan.
Melalui SE ini, Wali Kota Hendri Septa menegaskan komitmennya dalam menjaga kerukunan antar umat beragama serta mendukung pelaksanaan ibadah umat muslim dengan tenang dan khusyuk selama bulan Ramadan. (*)
Editor : Sri Agustini