KUPASONLINE.COM - Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yota Balad, bergabung dengan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman, Riswan, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Ali Unan, dalam kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang terpasang di fasilitas umum dan tempat-tempat terlarang di Kota Pariaman pada Rabu, 17 Januari 2024.Dalam sambutannya di acara apel sebelum penertiban dilaksanakan, Yota Balad menekankan pentingnya kepatuhan peserta pemilu terhadap aturan dan pengawasan internal. Dia menyatakan bahwa penertiban ini tidak akan diperlukan jika aturan diikuti dengan baik.
Tim gabungan yang terlibat dalam penertiban ini diinstruksikan untuk bertindak tanpa tebang pilih dan membersihkan semua APK dan BK yang melanggar aturan, tanpa merusak fasilitas umum.Menurut Riswan, tempat-tempat yang melanggar aturan pemasangan APK dan BK sudah diidentifikasi sebelumnya, termasuk pemasangan di pohon, taman kota, tiang listrik, jalur dua, dan fasilitas umum lainnya. Himbauan sudah dilakukan sebelumnya, tetapi peserta pemilu tidak mempedulikannya.
Ali Unan menambahkan bahwa KPU juga telah melakukan himbauan serupa, tetapi peserta pemilu tetap mengabaikannya.Tim penertiban terdiri dari lima tim yang terdiri dari Anggota Bawaslu, Kesbangpol, Perkim LH, Satpol PP, Dishub, yang disebar di empat kecamatan di Kota Pariaman.Tindakan ini diambil untuk memastikan kampanye politik berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, menjaga ketertiban umum, dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua peserta pemilu untuk menyampaikan pesan kampanye mereka kepada masyarakat. (*)
Editor : Sri Agustini