KUPASONLINE.COM - Tim Spider Polres Solok berhasil menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba dalam operasi yang dilakukan di tiga lokasi berbeda pada Selasa, 04 Maret 2024. Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang telah ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang remaja berinisial AM (16), yang merupakan warga Jalan Pulai, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. AM ditangkap di tepi jalan kawasan Jorong Subarang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, sekitar pukul 14.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari AM adalah satu paket sabu.Selanjutnya, petugas mengamankan dua pemuda berinisial WI (31) dan YY (22), warga Jorong Baru Sangka, Nagari Nilam, Kecamatan Bukit Sundi. Kedua pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor dan ditemukan membawa satu paket sabu.
Operasi tidak berhenti di situ. Tim Spider melanjutkan penangkapan di kawasan Jorong Hilia Banda, Nagari Panyakalan, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.Seorang pemuda berinisial FA (25) warga Jorong Gantiang, Nagari Sirukam, Kecamatan Payung Sekaki, berhasil ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB. Barang bukti yang ditemukan adalah satu paket ganja yang terbungkus lakban warna coklat.Iptu Oon Kurnia menjelaskan bahwa penggeledahan terhadap para pelaku dilakukan dengan disaksikan oleh masyarakat dan pemuda setempat. Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Solok dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk terus aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. (*)
Editor : Sri Agustini