KUPASONLINE.COM - Libur dan Cuti Bersama, Bapenda Kota Padang Tetap Layani Pembayaran Pajak Daerah. Hal itu diungkapkan kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Padang, Yosefriawan kepada wartawan, Selasa (5/3)."Saat ini, wajib pajak tetap bisa melakukan pembayaran pajak daerah meski hari libur atau cuti bersama,"ungkap Yosef. Dijelaskannya, pada bulan Maret 2024 ada hari libur yakni hari raya nyepi dan cuti bersama. Diharapkan wajib pajak dapat membayar pajak daerahnya dan melaporkan kewajiban SPTPD nya sebelum jangka waktu jatuh tempo berakhir untuk menghindari sanksi, karena cukup singkatnya waktu pembayaran dan tidak adanya penambahan waktu sesuai aturan yang ada.
Menurutnya, untuk memudahkan pembayaran, pada hari libur wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak secara non tunai yaitu Cashless Tax Payment.Cashless Tax Payment adalah sistem pembayaran pajak yang dilakukan secara elektronik tanpa menggunakan uang tunai. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pembayaran pajak. Di Kota Padang, Cashless Tax Payment diterapkan dalam pembayaran pajak daerah untuk memudahkan wajib pajak dalam melunasi kewajibannya kepada pemerintah daerah.
Dalam implementasinya, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak melalui berbagai metode non-tunai, seperti transfer bank, mobile banking, internet banking, kartu kredit, atau e-wallet. Hal ini memungkinkan wajib pajak untuk membayar pajak dari mana saja dan kapan saja tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.Dikatakan Yosef, Keuntungan dari sistem Cashless Tax Payment ini antara lain: Kemudahan dan Fleksibilitas: Wajib pajak dapat melakukan pembayaran kapan saja dan dari mana saja sesuai dengan preferensi mereka. Kemudian efisiensi Administrasi, yakni sistem ini dapat mengurangi beban administrasi bagi pihak pajak karena proses pembayaran yang lebih efisien dan terotomatisasi.Selanjutnya sistem ini juga memakai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pembayaran pajak yang dilakukan secara elektronik meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah dan memudahkan pelacakan pembayaran pajak.Dengan sistem ini, terjadi adanya peningkatan pendapatan Daerah karrena memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak, diharapkan dapat meningkatkan jumlah pendapatan pajak yang masuk ke kas daerah. "Jadi silahkan manfaatkan fitur fitur tersebut agar pembayaran lebih mudah. Jadi tidak harus setor tunai,"tandasnya. (tin)
Editor : Sri Agustini