KUPASONLINE.COM - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat menemukan beberapa pelanggaran penyiaran yang terjadi selama pemilu 2024. Pelaku pelanggaran penyiaran itu adalah dua stasiun TV di Sumbar dan 1 radio.Hal ini diungkapkan ketua KPID Sumbar, Robert Kenedi dalam jumpa persnya, Selasa (5/3). " Kita telah menemukan dugaan pelanggaran penyiaran di 2 TV dan 1 radio. Dan mereka sudah kita tegur dan proses secara administrasi,"sebutnya.
Kedua stasiun TV tersebut adalah TVRI Sumbar dan Padang TV. Kemudian satu radio yakni radio arbes. Ikut hadir dalam jumpa pers tersebut komisioner KPID Ficky Tri Saputra dan anggota lainnya.Dikatakan Robert, pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran tersebut berupa durasi waktu penayangan iklan melebihi ketentuan serta jumlah penayangannya. Pada umumnya setelah dipanggil dan diberi teguran, pelaku mengaku tidak tau dan kurang memahami tentang aturan penyiaran selama kampanye. Setelah diberitahu, baru mereka memahami dan segera memperbaiki serta berjanji tidak mengulangi lagi pada masa-masa berikutnya.
Diakui Robert, pada musim kampanye 2024 ini jumlah pelanggaran penyiaran yang ditemukan KPID Sumbar sudah jauh berkurang jika dibandingkan dengan pada masa kampanye sebelumnya. Artinya lembaga-lembaga penyiaran yang ada di Sumbar sudah mulai mematuhi aturan main yang ada sehingga tercipta Pemilu yang kondusif.Dan KPID Sumbar menilai, berbagai pelanggaran yang ditemukan saat ini masih bersifat ringan saja. " Untuk pelanggaran yang kita temukan di 3 lembaga penyiaran tersebut masih bersifat ringan saja, hanya berkutik pada durasi penayangan iklan yang agak berlebih dari ketentuan. Kita panggil mereka, kita klarifikasi kepada yang bersangkutan dan mereka mau merubahnya segera,"tandas Robert. (tin) Editor : Sri Agustini