KUPASONLINE.COM - Di Cimpu, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Senin 4 Maret 2024, Unit IV PPA Polres Pesisir Selatan melakukan penangkapan paksa terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.Menurut AKP Andra Nova, Kasus Reskrim Polres Pesisir Selatan, pelaku bernama Taheruddin (48) ditangkap pada tanggal 1 Maret 2024 berdasarkan laporan polisi.
Unit IV PPA Satreskrim Polres Pessel telah melakukan penahanan terhadap tersangka Taheruddin dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, katanya pada Senin, 4 Maret 2024.AKP Andra juga menyatakan bahwa korban berinisial E mengalami pemerkosaan pada Kamis 29 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Cimpu, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, Pesisir Selatan.
Dia menyatakan bahwa Taheruddin diduga keras telah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk berhubungan seks dengannya berdasarkan bukti awal yang cukup.Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut, pungkasnya. (*) Editor : Sri Agustini