KUPASONLINE.COM - Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan BK DPRD Kota Tanjung Pinang mengadakan pertemuan strategis pada Kamis, 29 Februari 2024. Salah satu fokus utama dalam pertemuan ini adalah koordinasi dalam pembinaan etika dewan dengan berkolaborasi bersama fraksi-fraksi di DPRD.Ketua BK DPRD Sumbar, Muzli M Nur, menjelaskan bahwa menjaga etika anggota DPRD memerlukan koordinasi yang baik dengan fraksi masing-masing. Menurutnya, pembinaan dewan bukanlah hanya tanggung jawab BK, tetapi juga merupakan tanggung jawab fraksi-fraksi di dalam dewan.
Muzli juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan kredibilitas anggota DPRD, sehingga diharapkan tidak ada anggota DPRD yang terkena kasus pidana selama masa jabatannya. Hal ini penting untuk menjaga kehormatan dan marwah lembaga perwakilan rakyat.Dalam upaya menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien, BK akan bekerja sama dengan fraksi-fraksi dalam menertibkan anggotanya.
Apabila terdapat potensi pelanggaran terhadap tata tertib, BK akan berkomunikasi langsung dengan fraksi terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.Ketua BK Kota Tanjung Pinang, Surya Admaja, menjelaskan bahwa meskipun jumlah anggota BK DPRD Kota Tanjung Pinang hanya tiga orang, namun kinerjanya tetap optimal karena adanya kolaborasi dan saling tukar pikiran.Fokus utama BK Kota Tanjung Pinang adalah memonitor absensi anggota DPRD dalam rapat paripurna, serta memberikan teguran kepada anggota yang sering absen melalui surat resmi BK.Selama periode 2019-2024, belum ada anggota DPRD Kota Tanjung Pinang yang diberhentikan karena kasus serius. Hal ini menunjukkan bahwa melalui mekanisme kerja yang disiplin dan pengawasan yang ketat, BK Kota Tanjung Pinang mampu menjaga kinerja dan integritas anggota DPRD.
Pertemuan antara BK DPRD Sumbar dan Kota Tanjung Pinang ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar-lembaga dan meningkatkan pengawasan terhadap kinerja anggota DPRD, sehingga dapat tercipta lingkungan yang kondusif dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi legislasi. (*)
Editor : Sri Agustini