KUPASONLINE.COM - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Budiman, menegaskan pentingnya optimalisasi tugas fungsi legislasi dengan menyelesaikan target penyusunan Peraturan Daerah (Perda) hingga akhir masa periode dewan 2019-2024. Menurutnya, hal ini lebih efektif daripada menunda tugas tersebut kepada dewan periode berikutnya.Budiman menyampaikan pendapatnya saat menerima kunjungan kerja DPRD Limapuluh Kota pada Senin, 26 Februari 2024 di ruang rapat Bamus gedung DPRD Sumbar.
Ia menjelaskan bahwa anggota dewan yang baru memerlukan waktu penyesuaian, sehingga lebih baik target penyusunan Perda diselesaikan sebelum periode dewan berakhir.DPRD Sumbar berusaha menerapkan pola ini dengan menargetkan penyelesaian Perda yang telah ditetapkan pada program pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2024 sebelum masa periode dewan 2019-2024 berakhir.
Budiman juga menyoroti perbedaan pemikiran antar fraksi atau anggota dewan yang menjadi hambatan dalam pembentukan Perda, yang seringkali memperpanjang proses penyusunan.Sebagai contoh, Budiman mencatat kasus penyusunan Perda mengenai konversi bank nagari menjadi bank syariah yang terhambat oleh perbedaan pendapat antar fraksi.Meskipun demikian, ia menekankan bahwa efektivitas pelaksanaan fungsi legislasi seharusnya dinilai dari manfaat Perda tersebut bagi pembangunan daerah dan masyarakat, bukan hanya dari jumlah Perda yang disahkan.Epi Suhardi dari Bapemperda DPRD Limapuluh Kota mengungkapkan prediksi bahwa jumlah anggota dewan yang akan kembali pada periode mendatang kemungkinan hanya sembilan orang.
DPRD Limapuluh Kota akan diisi mayoritas oleh anggota dewan non petahana. Meskipun demikian, DPRD Limapuluh Kota tetap bertekad untuk mengoptimalkan kinerja hingga akhir masa periode, sebagai bagian dari tanggung jawab mereka kepada masyarakat dan daerah.Melalui upaya penyusunan Perda yang maksimal, diharapkan akan lahir regulasi-regulasi yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat serta Limapuluh Kota secara keseluruhan.(*)
Editor : Sri Agustini