KUPASONLINE.COM - Badan Kehormatan (BK) DPRD merupakan pilar penting dalam menjaga perilaku anggota Dewan sesuai dengan pedoman kode etik yang telah ditetapkan.Hal ini disampaikan oleh Ketua BK DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muzli M Nur, saat menerima kunjungan konsultasi BK DPRD Kabupaten Limapuluhkota pada Senin, 26 Februari 2024. Muzli menekankan pentingnya memastikan bahwa BK dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai agar mampu menjaga harmonisasi dan martabat lembaga.
Menurut Muzli, BK harus memiliki ruang kerja yang representatif untuk mendukung kinerjanya dalam menegakkan kode etik. Penerapan kode etik yang optimal akan menjaga marwah DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.Dalam menjalankan tugasnya, BK perlu mengadakan rapat berkala untuk membahas berbagai hal terkait pengawasan terhadap kinerja anggota dewan.
Muzli juga mengimbau agar setiap BK DPRD di kabupaten/kota memiliki ruang kerja yang representatif guna melahirkan rekomendasi strategis dalam menegakkan kode etik.Selain itu, ia menegaskan pentingnya adanya pedoman kode etik yang harus dipatuhi oleh semua anggota DPRD selama masa jabatan mereka sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.
Dalam upaya penegakan kode etik, Muzli menekankan bahwa aturan tata tertib yang disepakati oleh DPRD secara kelembagaan harus menjadi acuan utama.Jika terjadi pelanggaran, teguran perlu diberikan kepada fraksi yang bersangkutan agar memastikan kepatuhan terhadap kode etik dan tata tertib.Sementara itu, Ketua BK DPRD Limapuluhkota, Marsanova Andesra, menyatakan bahwa kunjungan ke DPRD Sumbar bertujuan untuk bertukar informasi dalam mendukung kinerja masing-masing AKD.Ia menjelaskan bahwa di DPRD Limapuluhkota, kinerja BK telah sesuai dengan kode etik yang telah ditetapkan dan dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Marsanova menegaskan pentingnya menjalankan tugas sebagai anggota DPRD sesuai dengan aturan perundang-undangan dan dengan jujur, tanpa melakukan tindakan yang dapat merugikan martabat lembaga.Ia juga menyebut bahwa DPRD Limapuluhkota telah memiliki Perda Kode Etik yang dibahas melalui mekanisme peraturan perundang-undangan. Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota DPRD dapat menjalankan tugas mereka dengan integritas dan sesuai dengan prinsip-prinsip etika yang baik.(*)
Editor : Sri Agustini