KUPASONLINE.COM - Memasuki hari kedua Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten, di aula Sarantau Sasurambi dihari kedua Jumat 01 Maret 2024 semangkin alot.Tercatat pada hari kedua pelaksanaan Rapat Pleno KPU tersebut yang tampil menyampai hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kecamatan adalah PPK Sangir, PPK KPGD dan PPK Pauh Duo.
Setiap tahapan pembacaan hasil rekapitulasi di kecamatan saat pleno tingkat Kabupaten tersebut terlihat sangat proaktif antara saksi, dan Bawaslu.Ada dua catatan penting yang menjadikan rapat pleno tersebut alot dan sempat di tunda pelaksanaannya, antara saat penyajian hasil Rekapitulasi dari PPK Kecamatan Sangir dan PPK Kecamatan Pauh Duo.
Untuk PPK Sangir, Bawaslu Solsel mempertanyakan Dua pemilih di TPS 20 Pasar Klewer Jorong Letter W Nagari Lubuk Gadang Timur Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan (Solsel) yang termasuk dalam DPK saat melakukan pendaftaran mencoblos memakai KTP non elektronikArtinya ada dua orang pemilih
mencoblos tanpa KTP Elektronik (KTP-el) tersebut terungkap saat pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten pada hari kedua, Jumat 1 Maret 2024.Dikesempatan itu, Bawaslu Solsel sebagaimana dikatakan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Solsel, Nila Puspita menganggap insiden tersebut sebagai pelanggaran Pemilu."Bawaslu tidak bisa memberikan saran perbaikan maupun rekomendasi untuk pelaksanaan PSU, kecuali berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, rekomendasi PSU bisa diberikan 10 hari setelah Pemilu 2024," kata Nila.Sementara itu, persoalan yang terjadi saat PPK Pauh Duo menyampaikan hasil Rekapitulasi Tingkat Kecamatan ditemukan dua persoalan yaitu ada selisih penjumlahan tentang penggunaan hak suara di TPS 15 dan 23 Alam Pauh Duo.
"Ada selisih jumlah penggunaan hak pilih untuk pemilihan DPRD RI yang seharus 205, ternyata ada 206. Maka untuk membuktikan kekeliruan tersebut, maka akan dilakukan pembukaan kotak suara dari dua TPS tersebut setelah istirahat nanti," jelas Ade Kurnia Zeli.Sementara terkait masalah DPK di PPK Sangir yang terjadi di TPS 20 Leter W Ketua KPU Solsel, Ade Kurnia Zeli didampingi Komisioner KPU Solsel Dedi Fitriadi menyatakan temuan ini sebagai kejadian khusus dan pihaknya menyarankan agar saksi-saksi mengisi formulir keberatan.
Selain itu, ketika pihaknya mencoba untuk melakukan penelusuran diketahui bahwa pemilih ini berusia lanjut."Setelah kami telusuri rupanya pemilih tersebut sudah lansia dan memiliki KTP Elektronik," ujar dia (mrl)
Editor : Sri Agustini