Deadline RUP dari OPD Hanya Sampai Akhir Maret Tahun 2024

×

Deadline RUP dari OPD Hanya Sampai Akhir Maret Tahun 2024

Bagikan berita
Adlis Ka.UKPBJ Kota Pariaman.
Adlis Ka.UKPBJ Kota Pariaman.

KUPASONLINE.COM - Secara umum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Pariaman, sudah menyampaikan Rencana Umum Pengadaan ((RUP) ke Aplikasi SIRUP Kota Pariaman.Terkait hal tersebut, UKPBJ daerah setempat saat ini sudah mulai melakukan proses pengadaan.

Sejalan dengan itu UKPBJ juga menunggu Dokumen Persiapan Pengadaan dari OPD.Demikian Adlis, Kepala UKPBJ Kota Pariaman menjawab Kupasonline.com, Kamis 29 Februari 2024.

RUP ini terbagi dua, yaitu melalui penyedia dan swakelola.Terkait ubdate RUP, ada deadline dari UKPBJ, hanya sampai 31 Maret 2024, ini paling terakhir.

RUP memang dari OPD, karena OPD lah yang punya DPA, kata Adlis.Melalui aplikasi SIRUP, masyarakat dapat mengetahui belanja Kota Pariaman satu tahun ke depan melalui OPD yang ada.(Tris).

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini