KUPASONLINE.COM - Dua pemuda di Kabupaten Solok, berinisial RF (20) dan RP (24), akhirnya diringkus polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya merupakan warga Jorong Panyalai, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang.Aksi penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Solok di kawasan Jorong Simpang Sawah Baliak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung pada Kamis, 29 Februari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut."Dengan adanya informasi dari masyarakat, petugas segera melakukan tindakan penyelidikan," ujar Iptu Oon dalam keterangan tertulisnya.
Saat petugas tiba di lokasi, mereka melihat dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan oleh masyarakat. RF dan RP kemudian ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh petugas.Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus plastik klem warna bening dan satu kaca pirek yang dimasukkan ke dalam kotak rokok merk Sampoerna putih."Seluruh barang bukti telah diamankan oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat sekitar," tambahnya.Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polres Solok untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan ini sebagai bentuk upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Solok.
Masyarakat diminta untuk turut serta dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. (*)
Editor : Sri Agustini