Dampak Devisit Anggaran: PDU Kota Pariaman Tak Dapat Dioperasionalkan Secara Mandiri

×

Dampak Devisit Anggaran: PDU Kota Pariaman Tak Dapat Dioperasionalkan Secara Mandiri

Bagikan berita
Kepala Dinas Perkim LH Kota Pariaman, Feriandri.
Kepala Dinas Perkim LH Kota Pariaman, Feriandri.

KUPASONLINE.COM - Devisit anggaran menjadikan Dinas Perkim LH Kota Pariaman tak dapat mengelola Pusat Daur Ulang Sampah di Tungkal Utara Kota Pariaman secara mandiri.PDU dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu dibangun lengkap dengan sarana praaarananya pada tahun 2021 dan mulai operasional tahun 2022.

"Namun karena tersekat anggaran karena devisit, operasional PDU tak dapat dilaksanakan," ungkap Kepala Dinas Perkim LH Kota Pariaman, Feriandri menjawab Kupasonline, Selasa 27 Februari 2024.Agar PDU bisa berfungsi, dikerjasamakan dengan pihak ke III atau swasta, namun tak bertahan lama dan operasional PDU terhenti, sampai kini.

Terhadap hal tersebut, dinas terkait sedang menyiapkan dokumen menghentikan kerja sama dengan pihak swasta tersebut dan setelah semua selesai, lanjut lagi mencari pihak ketiga yang sanggup dan mampu mengoperasionalkan PDU secara optimal.PDU Kota Pariaman, lengkap dengan tiga unit mesin yaitu mesin pencacah sampah, pemisah dan mesin pres.

Kapasitas operasional mesin untuk mengolah sampah, 10 ton perhari, kata Feriandri.(Tris).

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini