Tersangka Pengedar Sabu-sabu di Agam Ditangkap Setelah Aksi Kabur, Anggota Polisi Alami Cedera

×

Tersangka Pengedar Sabu-sabu di Agam Ditangkap Setelah Aksi Kabur, Anggota Polisi Alami Cedera

Bagikan berita
Foto Tersangka Pengedar Sabu-sabu di Agam Ditangkap Setelah Aksi Kabur, Anggota Polisi Alami Cedera
Foto Tersangka Pengedar Sabu-sabu di Agam Ditangkap Setelah Aksi Kabur, Anggota Polisi Alami Cedera

KUPASONLINE.COM - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika golongan satu, JE (26), yang diduga memiliki sabu-sabu.Penangkapan ini terjadi di Pasar Bawan, Jorong Pasar Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, pada Minggu, 25 Februari 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.

Menurut Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, bersama Kasatres Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah, anggota berhasil menyita 18 paket sabu-sabu siap edar seberat 1,5 gram dari JE, warga Jorong Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari."Pada saat penangkapan, kami juga mengamankan satu kotak, uang tunai senilai Rp350 ribu, serta sepeda motor. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan LP/A/04/II/2024/SPKT.Satres-Narkoba/Polres Agam/Polda Sumbar, tanggal 25 Februari 2024," ungkapnya.

Hidayat menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas JE yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.Petugas Satres Narkoba Polres Agam kemudian mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan JE yang sedang berada di atas sepeda motornya.

Namun, saat akan ditangkap, JE berusaha kabur dengan mendorong gas motornya, menyebabkan salah satu anggota Opsnal, Briptu Syafri Jaya Putra, terluka karena terseret."Walaupun mengalami luka akibat terseret, Briptu Syafri Jaya Putra dengan cepat memegang JE hingga motornya jatuh masuk ke dalam sawah di belakang Pasar Bawan," tambahnya.

Berkat bantuan anggota lainnya, JE berhasil ditangkap. Dalam pemeriksaan di tempat kejadian, ditemukan 18 paket sabu-sabu di saku kanan celana JE. JE mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Selanjutnya, JE beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Agam untuk penyelidikan lebih lanjut.Atas perbuatannya, JE dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini