Geger! Seorang Ayah di Padang Tega Perkosa Anaknya yang Masih Dibawah Umur!

×

Geger! Seorang Ayah di Padang Tega Perkosa Anaknya yang Masih Dibawah Umur!

Bagikan berita
Ayah Kandung di Padang Tega Perkosa Anaknya Sendiri Sebanyak Dua Kali Diaman Polisi. (Foto: Dok istimewa)
Ayah Kandung di Padang Tega Perkosa Anaknya Sendiri Sebanyak Dua Kali Diaman Polisi. (Foto: Dok istimewa)

KUPASONLINE.COM - Sebuah kejadian tragis terjadi di Kota Padang, dimana seorang ayah yang bernama Darmasyah (47) dari Pasiah Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, ditangkap karena diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.Menurut Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfinas, pelaku berhasil ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Padang pada Jumat, 23 Februari 2024.

Kejadian ini menggemparkan warga setempat dan menjadi sorotan publik karena kejahatan yang dilakukan terhadap anak kandung."Kami menerima laporan bahwa pelaku telah memperkosa anaknya sebanyak dua kali, yang masih berusia di bawah umur," ujar Ipda Yanti pada Minggu, 25 Februari 2024.

Ia menjelaskan bahwa korban tinggal bersama ayahnya setelah orang tuanya bercerai pada tahun 2018. Saat liburan sekolah, korban mengunjungi ibunya, yang kemudian curiga setelah melihat perubahan perilaku korban."Ibu korban kemudian bertanya kepada anaknya dan mengetahui bahwa korban telah menjadi korban pelecehan seksual oleh ayahnya pada bulan November 2023 dan Februari 2024," tambahnya.

Kejadian ini membuat korban mengalami trauma yang dalam. Ipda Yanti menyatakan bahwa pelaku telah diamankan di rumah kontrakannya di Kampung Pinang, Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, Kota Padang."Kami telah mengamankan pelaku dan akan melakukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku atas perbuatannya yang biadab ini," pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama ketika kejahatan dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi pelindung dan tempat perlindungan bagi anak-anak. (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini