KUPASONLINE.COM - UPTD Laboratorium Lingkungan (Labling) Dinas Perkim LH Kota Pariaman terapkan Perda No 1 Tahun 2024 untuk penerimaan retribusi pengujian dan sampling dari customer yang memakai jasa Labling tersebut.Pada Perda yang baru, peningkatan retribusi 12 sampai 25 persen dari retribusi yang ada pada Perda sebelumnya, Perda No 5 Tahun 2016 terhadap pengujian dan sampling untuk kwalitas air dan limbah cair.
"Sosialisasi sekaligus penerapanya, dilakukan sambil jalan", kata Ferry Abidin Kepala UPTD Labling Perkim LH Kota Pariaman, Jumat 23 Februari 2024.Dari penerapan Perda baru Tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah, sudah berdampak terhadap pengunduran pengujian dan sampling di Labling LH dari sejumlah Custamer.
Saat ini kegiatan masih jalan untuk pengujian dan sampling kwalitas air dan limbah cair,Kita berharap sesuai waktu berjalan ke depan penerapan Perda baru makin lancar dalam oenerimaan retribusi oleh labling, kata Ferry Abidin.(Tris). Editor : Sri Agustini