Pria Ditangkap Karena Candaan Bom di Pesawat, Ancamannya Delapan Tahun Penjara

×

Pria Ditangkap Karena Candaan Bom di Pesawat, Ancamannya Delapan Tahun Penjara

Bagikan berita
Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang. (Foto: Dok istimewa)
Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang. (Foto: Dok istimewa)

KUPASONLINE.COM - Seorang penumpang pesawat yang akan terbang ke Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diamankan petugas pada Kamis siang, 22 Februari 2024.Penumpang berjenis kelamin pria tersebut ditangkap karena bercanda membawa bahan peledak jenis bom di dalam pesawat Lion Air yang berangkat dari Bandara Internasional Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Manajer Operasi PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau, Hastanto, membenarkan kejadian tersebut.Dia mengatakan bahwa penumpang tersebut menggunakan candaan mengenai bom di dalam pesawat, sehingga petugas langsung mengamankannya. Pihak maskapai dan otoritas bandara sedang meminta keterangan lebih lanjut terkait insiden ini.

Meskipun tidak ada gangguan penerbangan akibat kejadian tersebut, penumpang yang bercanda tentang bom langsung diturunkan dari pesawat sebelum lepas landas.Masyarakat diingatkan untuk tidak menggunakan bom sebagai bahan candaan di kawasan bandara, terutama di atas pesawat terbang.

Aturan tersebut mengacu pada Pasal 437 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, di mana orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dikenai hukuman penjara hingga delapan tahun.(*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini