Banmus DPRD Sumbar, Pentingnya Penyusunan Program Kegiatan yang Teragendakan dan Sesuai Ketentuan

×

Banmus DPRD Sumbar, Pentingnya Penyusunan Program Kegiatan yang Teragendakan dan Sesuai Ketentuan

Bagikan berita
Foto Banmus DPRD Sumbar, Pentingnya Penyusunan Program Kegiatan yang Teragendakan dan Sesuai Ketentuan
Foto Banmus DPRD Sumbar, Pentingnya Penyusunan Program Kegiatan yang Teragendakan dan Sesuai Ketentuan

KUPASONLINE.COM- Penyusunan program kegiatan Banmus (Badan Musyawarah) DPRD Sumatera Barat menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku dan agar teragendakan dengan jelas.Banmus, sebagai salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD), memiliki peran krusial dalam memberikan saran dan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menetapkan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan kewenangan DPRD.

Rapat Banmus merupakan kegiatan rutin yang berlangsung dalam setiap masa sidang DPRD, di mana hasilnya menjadi referensi aktifitas yang dilakukan selama masa sidang.Hasil rapat Banmus juga menjadi bahan pertimbangan dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sehingga dokumentasi dan penyebarluasan informasi terkait kegiatan Banmus menjadi hal yang sangat penting.

Menurut Pasal 46 Peraturan DPRD Sumbar No. 1 Tahun 2022, Badan Musyawarah memiliki tugas dan wewenang yang jelas, antara lain mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja tahunan dan lima tahunan DPRD, menetapkan agenda DPRD, memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD, dan melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.Meskipun terdapat dinamika yang terjadi, penyelenggaraan kegiatan Banmus DPRD Sumbar berjalan dengan baik dan koordinatif, melibatkan pemerintah provinsi Sumatera Barat untuk menempatkan waktu pelaksanaan dan pembahasan yang tepat.

Setiap kegiatan yang telah terencana dalam Banmus dapat dibahas kembali sesuai dengan tatib DPRD Sumbar, yang diputuskan dalam rapat paripurna atau rapat pimpinan yang diperluas.Rapat Banmus selalu dipimpin oleh pimpinan DPRD Sumbar bersama dengan utusan pemerintah daerah, termasuk Sekretaris Daerah, Asisten, Biro Hukum, dan OPD terkait lainnya.

Dengan demikian, keselarasan dan kohesivitas antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menyusun program kegiatan Banmus menjadi kunci untuk menjaga agar setiap kegiatan yang dilakukan sesuai dengan aturan dan berjalan dengan lancar. (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini