KUPASONLINE.COM - Dalam artikel ini akan membahas sebuah pinjaman online (pinjol) Pundikas yang dikhawatirkan nasabahnya terkait proses penagihan. Pertanyaan apakah terdapat penagihan langsung di lapangan dan pengalaman galbay alias gagal bayar pada tahun 2024? Kini cukup pesat di mesin pencarian Google.
Untuk itu, buat kamu yang ingin tahu fakta terkait debt collector lapangannya, silakan simak artikel ini hingga selesai. Selain itu, artikel ini juga menyediakan risiko galbay para pengguna aplikasi pinjol tersebut.
Mengapa demikian? Hal ini disebabkan karena kekhawatiran para pengguna jika terlambat membayar atau mengalami galbay di Pundikas dan kemudian dihadapkan pada penagihan langsung oleh Debt Collector (DC) di rumah mereka.
Kehadiran platform aplikasi layanan pinjaman online sejatinya dianggap sebagai solusi terbaik bagi masyarakat yang mengalami kekurangan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Namun, tidak sedikit masyarakat yang menggunakan dana pinjaman online untuk pembelian barang atau hal yang tidak mendesak.
Saat ini, kebanyakan aplikasi pinjaman online tidak memerlukan jaminan khusus, namun tetap menuntut persyaratan seperti KTP dan nomor rekening bank atau e-wallet untuk proses pencairan.
Sebagai validasi, pengguna diminta untuk mengunggah foto selfie dengan E-KTP. Meskipun proses peminjaman uang terbilang mudah dan cepat, terdapat risiko yang dapat timbul jika pengguna mengalami galbay dengan pinjaman online yang terkait, termasuk di Pundikas-Pinjaman Online.Ini memunculkan pertanyaan apakah Pundikas memiliki DC lapangan atau tidak ketika pengguna mengalami gagal bayar? Apakah aplikasi pinjol bernama Pundikas memiliki DC lapangan atau tidak?" Jawabannya, tidak.
Saat ini, belum ada bukti pasti bahwa ada pengguna yang didatangi langsung oleh DC lapangan Pundikas untuk menagih sisa pinjaman yang belum dibayar.
Dengan kata lain, Pundikas saat ini tidak memiliki DC lapangan, baik di Jabodetabek maupun di luar wilayah tersebut.
Jadi, bagi yang mengalami gagal bayar di aplikasi tersebut, tidak perlu khawatir karena aplikasi ini tidak memiliki DC lapangan, mengingat aplikasi pinjaman online Pundikas belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Editor : Sri Agustini