KUPASONLINE.COM - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang berhasil mengamankan Yulia Utami, tersangka kasus penipuan yang selama tiga tahun menjadi buronan. Yulia Utami ditangkap di Kabupaten Pesisir Selatan dan langsung dibawa ke Kota Padang oleh tim Kejari.Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Afliandi, menjelaskan bahwa Yulia Utami sudah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020 dalam kasus penipuan. Namun, sejak itu, Yulia menghilang dari pandangan pihak berwenang.
"Informasi tentang keberadaannya diperoleh oleh tim Kejati Sumatera Barat. Kami bersama tim langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka," ungkap Afliandi.Setelah diamankan, Yulia Utami langsung menjalani tes kesehatan dan prosedur administrasi lainnya sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan.
Afliandi menegaskan bahwa Yulia Utami akan menjalani hukuman penjara selama satu tahun sesuai dengan putusan kasasi yang telah dijatuhkan oleh MA.Penangkapan Yulia Utami menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam menindak pelaku kejahatan, serta memberikan keadilan bagi korban-korban yang terdampak kasus penipuan tersebut. (*) Editor : Sri Agustini