KUPASONLINE.COM - Dalam artikel ini akan membahas tips agar tidak dikejar atau diancam oleh debt collector (DC) lapangan pinjaman online yang mengerikan.
Dilansir dari Jateng.disway.id, ketika seorang nasabah telah pindah rumah, DC lapangan pinjol mungkin masih akan mencoba menagih cicilan atau angsuran pinjaman online di rumah baru. Oleh karena itu, berikut adalah beberapa cara efektif untuk menghapus jejak DC lapangan pinjol dan menghindari risiko bahaya yang mungkin timbul dari penyedia jasa pinjaman online ini.
Banyak yang merasa takut dengan DC lapangan pinjol karena berbagai ancaman dan teror yang mereka lakukan, yang dapat berdampak negatif pada kesejahteraan psikologis seseorang. Oleh karena itu, berikut adalah beberapa cara efektif yang dapat Anda lakukan untuk menghilangkan jejak dari layanan pinjaman online tersebut.
Ubah Pengaturan HP Pastikan untuk mengubah pengaturan di HP Anda yang memungkinkan layanan platform pinjol untuk mengakses lokasi terakhir pada smartphone Anda. Ini penting karena layanan pinjaman online ilegal bisa saja mengakses informasi pribadi Anda seperti galeri, kontak, dan lokasi. Laporkan ke OJK Anda dapat melaporkan aduan terkait ancaman dari pinjol ilegal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).OJK memiliki saluran komunikasi khusus untuk aduan terkait pinjol ilegal. Hindari Pinjaman Baru Jika Anda tidak mampu membayar pinjaman yang sudah ada, hindari mencari pinjaman baru hanya untuk melunasi hutang lama. Ini hanya akan memperburuk situasi keuangan Anda.
Blokir Nomor Kontak Jika Anda mendapatkan ancaman atau terorisme dari pinjol ilegal, Anda berhak untuk memblokir seluruh nomor kontak yang terlibat. Beritahu juga semua kontak Anda untuk mengabaikan pesan tentang pinjaman ilegal.
Penting untuk diingat bahwa pinjaman online memiliki risiko serius terkait keamanan data pribadi pengguna. Pastikan untuk selalu waspada terhadap pinjol ilegal yang dapat mencuri informasi data diri Anda.
Demikianlah beberapa tips efektif untuk menghapus jejak DC lapangan pinjol dan menghindari ancaman yang merugikan. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)
Editor : Sri Agustini