KUPASONLINE.COM - Jika kamu kerap diteror debt collector pinjaman online (pinjol) padahal tidak pernah meminjam uang, barangkali nomor mu dijadikan kontak darurat oleh rekan terdekatmu.Kamu tidak perlu khawatir, sebab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan terkait penggunaan nomor pribadi sebagai kontak darurat dalam pinjol.
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).SE OJK tersebut merupakan langkah konkrit dari implementasi roadmap pengembangan dan penguatan fintech peer-to-peer (P2P) lending 2023-2028 terkait regulasi, pengawasan, dan perizinan.
Aturan nomor pribadi sebagai kontak darurat diatur dalam Bab XII tentang "Konfirmasi Penggunaan Kontak Darurat". Berikut beberapa poin yang harus dipatuhi.1. Penggunaan kontak darurat hanya untuk konfirmasi keberadaan penerima dana, bukan untuk penagihan kepada pemilik data kontak darurat.
2. Penyelenggara harus memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak darurat sebelum menggunakannya.3. Konfirmasi harus menjelaskan data kontak darurat, hubungan dengan penerima dana, arti kontak darurat, serta risiko yang terkait.4. Penyelenggara wajib mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan dari pemilik data kontak darurat.Jika nomor pribadi Anda dijadikan kontak darurat, ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan
Pastikan Anda mengetahui apakah pinjol yang menagih kewajiban Anda adalah pinjol yang legal atau ilegal. Pinjol ilegal dapat dilaporkan ke polisi, sementara pinjol legal dapat disampaikan keluhan ke OJK.Pinjol yang legal harus mematuhi ketentuan yang diatur OJK, termasuk tidak meminta kontak telepon dan hanya menggunakan akses kamera, lokasi, dan mikrofon sesuai ketentuan.
Jika Anda ingin memahami mekanisme pinjol sesuai regulasi terbaru, Anda dapat merujuk pada SE Nomor 19/SEOJK.05/2023 yang diterbitkan oleh OJK.Dengan memahami aturan dan langkah-langkah tersebut, Anda dapat menghindari potensi teror dari debt collector dan memastikan perlindungan hak-hak Anda dalam penggunaan nomor pribadi sebagai kontak darurat pinjol. (*)
Editor : Sri Agustini