KUPASONLINE.COM - Direncanakan bahwa Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar akan memilih di dua kecamatan yang berbeda pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.Ini disampaikan oleh Riki Eka Putra, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Padang, di Ruang Kerja Wakil Wali Kota Padang, Balaikota Aie Pacah, Senin 12 Februari 2024, setelah menyerahkan Surat Pindah Memilih kepada Ekos Albar.
Riki menjelaskan bahwa Ekos Albar telah mengajukan surat pindah ke Kota Padang dari Kota Jakarta Timur.Sebelum 7 Februari lalu Bapak Ekos Albar telah mengajukan surat pindah memilih dari Kota Jakarta Timur ke Kota Padang. Surat ini telah selesai beberapa hari lalu, dan hari ini kami menyerahkan secara langsung sekaligus silaturrahim bersama beliau," ucap Riki Eka Putra.
"Dengan begitu, tanggal 14 Februari 2024 ini, Pak Wako akan memberikan hak suaranya di TPS 8 Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, sementara Pak Wawako di TPS 10 Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, tambah Riki Eka Putra.Sementara itu, Ekos Albar, Wakil Wali Kota Padang, berharap KPU Kota Padang membantu dan bekerja sama untuk memastikan bahwa pemilihan pada 14 Februari 2024 akan berlangsung aman dan lancar."Kami mengimbau kepada warga Kota Padang untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPD dan DPR-RI, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, dan Anggota DPRD Kota Padang," pungkas Ekos. (*)
Editor : Sri Agustini