KUPASONLINE.COM - Perintah yang diberikan oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah kepada Dinas Kesehatan Sumbar adalah untuk memulai pembentukan tim untuk meningkatkan layanan kesehatan untuk Pemilu 2024, yang akan melibatkan OPD terkait di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat.Menurut Mahyeldi, tujuannya adalah untuk meningkatkan kesehatan petugas di lapangan dan mencegah peristiwa seperti Pemilu 2019 terjadi lagi.
"Kita telah instruksikan Dinas Kesehatan Provinsi untuk membentuk tim penguatan layanan kesehatan Pemilu 2024 bersama Dinkes kabupaten/kota sebagai antisipasi jikalau ada petugas lapangan yang membutuhkan penanganan medis," tegas Gubernur Mahyeldi di Padang. Jum'at 09 Februari 2024.Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan dalam beberapa kali rapat koordinasi, pihaknya juga telah menyampaikan hal yang sama kepada pemerintah daerah.
Dalam beberapa kali rapat koordinasi dengan pemerintah, kita telah sampaikan bahwa nanti kita akan melibatkan nakes dalam setiap tahapan Pemilu, mulai dari saat distribusi, pemungutan, penghitungan, hingga perjalanan rekap surat suara. Teknis penugasannya, kita minta diatur Dinas Kesehatan masing-masing, ucapnya.Dalam menanggapi arahan tersebut, Desra Elena, Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Barat, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan OPD terkait di seluruh kabupaten/kota di Sumbar.
Di desa dan nagari, staf kesehatan telah disiagakan hingga tingkat terendah. Diminta untuk membentuk tim untuk meningkatkan layanan kesehatan menjelang pemilihan 2024.Edaran telah dikirim ke seluruh dinas kesehatan kabupaten/kota di Sumbar dan seluruh direktur rumah sakit.Surat Edaran sudah kita sampaikan ke masing-masing dinas dan penggelola fasilitas kesehatan (faskes). Mulai 12 hingga 24 Februari harus dibentuk tim kesehatan Pemilu 2024, ujar Sekretaris Dinas Kesehatan Sumbar, Desra Elena.Tim kesehatan pemilu diminta menyiapkan tim darurat untuk evakuasi medis guna mengantisipasi kecelakaan dan kondisi darurat lainnya. Termasuk memberikan layanan 24 jam di faskes, seperti di Puskesmas, Puskesmas pembantu, sampai pos kesehatan desa. Layanan Public Service Center 199 harus aktif 24 jam.
Memastikan ketersediaan obat-obatan dan alat-alat kesehatan. Faskes yang dekat dengan tempat pemungutan suara harus menyiagakan personel, katanya. (adpsb/busan)
Editor : Sri Agustini