KUPASONLINE.COM - Seorang pemuda berusia 19 tahun dengan inisial R telah ditangkap atas dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis pertalite dan solar.Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, AKP Muhammad Arvi, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengamankan 17 jeriken BBM dari tangan pelaku.
"Pengendus intel kami menemukan adanya indikasi penyelewengan BBM oleh pelaku," ujar AKP Muhammad Arvi pada Jumat, 9 Februari 2024. Setelah dilakukan pengintaian dan strategi penangkapan, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Simpang Apar, Kota Pariaman pada Minggu, 4 Februari 2024."Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya," tambahnya.
AKP Arvi menyebutkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, ia mendapatkan BBM dengan cara membeli menggunakan mobil dan kemudian memindahkannya ke dalam jeriken.BBM yang diperoleh dengan cara tersebut kemudian dijual kembali dengan keuntungan sebesar Rp2 ribu per liter.Kasus penyelewengan BBM ini menjadi perhatian serius karena melibatkan penggunaan BBM bersubsidi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi semua pihak. (*)
Editor : Sri Agustini