KUPASONLINE.COM - Suharjono, SE, Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, terus aktif melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Pada hari Selasa 06 Februari 2024, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat tersebut melaksanakan kegiatan ini di Jorong Batu Badinding, Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman.
Menurut Suharjono, sosialisasi Perda ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan hidup. "Kami merasa perlu untuk secara menyeluruh mengedukasi masyarakat tentang isi dan implikasi dari Perda No 2 Tahun 2020 ini," ungkapnya.Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen anggota DPRD Sumbar untuk melibatkan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. Dalam pertemuan tersebut, Suharjono menjelaskan tentang tujuan, ruang lingkup, dan mekanisme pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup.
Salah satu poin yang menjadi fokus dalam sosialisasi ini adalah pentingnya kesadaran akan perlindungan lingkungan hidup sebagai tanggung jawab bersama. "Perlindungan lingkungan hidup bukanlah hanya tugas pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita semua," tegas Suharjono.Ia berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat Pasaman dapat lebih memahami pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta aktif berpartisipasi dalam menjaga kelestariannya."Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang sehat dan lestari untuk generasi masa depan," tambahnya.Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Wali Nagari se Kecamatan Bonjol, Wali Jorong, para tokoh masyarakat, dan ratusan warga setempat, menunjukkan antusiasme mereka dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan hidup. (*)
Editor : Sri Agustini