KUPASONLINE.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat, Syamsul Bahri, menggelar acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan Sumatera Barat.Bertempat di Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, acara ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya penerapan Perda tersebut dalam mengatur tata kelola komoditas perkebunan di wilayah Sumatera Barat, terutama di Pasaman Barat.
Dalam sambutannya, Syamsul Bahri menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi lokal dengan keberlanjutan lingkungan."Perda ini merupakan landasan bagi kita semua untuk menjaga keberlanjutan produksi komoditas unggulan perkebunan di Sumatera Barat. Kita harus berupaya mengoptimalkan produksi tanpa mengorbankan lingkungan hidup," ungkapnya.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Camat Sungai Beremas yang diwakili oleh Kasi Fahri, serta Wali Nagari Air Bangis, Zaiman ST Kas.Para peserta, yang terdiri dari petani, pemangku kepentingan lokal, dan tokoh masyarakat setempat, terlibat dalam diskusi intensif mengenai implementasi Perda tersebut dalam upaya memajukan sektor perkebunan sambil menjaga keberlangsungan lingkungan.
Peserta juga diberikan pemahaman mendalam mengenai aspek-aspek kunci yang tercakup dalam Perda, seperti pengelolaan lahan, pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan lingkungan, serta upaya peningkatan kesejahteraan petani.Salah satu peserta menyampaikan keprihatinan tentang harga sawit yang jauh di bawah harga yang ditetapkan oleh Pemerintah."Kita berharap Gubernur Sumbar segera menetapkan Peraturan Gubernur terkait turunan dari Perda ini," ujarnya.Syamsul Bahri menegaskan komitmennya untuk terus mendukung implementasi Perda tersebut, serta memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat serta lingkungan di Sumatera Barat.
Dengan berakhirnya acara sosialisasi ini, diharapkan akan tercipta pemahaman yang lebih baik di kalangan masyarakat tentang urgensi dan implikasi dari Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan Sumatera Barat. (*)
Editor : Sri Agustini