KUPASONLINE.COM - Apakah memungkinkan untuk meminjam lagi setelah mengalami galbay di Pinjol?Temukan jawabannya di sini agar tidak menimbulkan kebingungan. Hal ini sering menjadi permasalahan yang muncul di antara nasabah pinjaman online (Pinjol).
Baik disengaja maupun tidak, galbay pada Pinjol merupakan tindakan berisiko. Hal ini akan memengaruhi skor BI Checking nasabah.Pertanyaannya adalah apakah masih bisa meminjam setelah mengalami galbay di Pinjol? Menurut berbagai sumber, kemungkinan masih ada peluang untuk melakukannya. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Salah satunya adalah melunasi tunggakan hutang sebelumnya beserta bunga yang terkait. Melunasi hutang pada dasarnya adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh nasabah sebagai peminjam.Jika setelah melunasi hutang dan bunganya, namun Anda tetap tidak dapat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lain, kemungkinan besar hal tersebut terjadi karena masalah data di Informasi Debitur Individual (IDI) Historis dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau BI Checking.
Solusi untuk masalah ini adalah memantau status BI Checking dan menunggu pihak yang berwenang menyelesaikan masalah pada sistem tersebut.Jika tidak bisa atau terlalu lama, langkah selanjutnya adalah mengkonfirmasi bukti pelunasan hutang kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perlu diketahui, riwayat setelah melakukan BI Checking dikategorikan dalam 5 skor kredit, yaitu:Skor 1: Kredit Lancar
Skor 1 menunjukkan bahwa debitur atau nasabah selalu memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan beserta bunganya tepat waktu setiap bulannya hingga lunas tanpa tersisa tunggakan.Skor 2: Kredit Dalam Perhatian KhususSkor 2 menunjukkan kurangnya disiplin debitur dalam membayar cicilan beserta bunganya. Debitur telah menunggak pembayaran selama 1-90 hari.Skor 3: Kredit Tidak Lancar
Skor 3 menunjukkan debitur telah menunggak pembayaran cicilan selama 91-120 hari.Skor 4: Kredit Diragukan
Skor 4 menunjukkan cicilan debitur telah menunggak selama 121-180 hari.Skor 5: Kredit Macet
Skor 5 merupakan skor tertinggi yang menunjukkan debitur telah menunggak pembayaran cicilan selama lebih dari 180 hari.Demikian penjelasan terkait kemungkinan meminjam uang lagi setelah mengalami galbay di Pinjol legal. Semoga bermanfaat. (*)
Editor : Sri Agustini