Telat Bayar Pinjol di Shopee SPinjam, Berapa Denda Keterlambatanya?

×

Telat Bayar Pinjol di Shopee SPinjam, Berapa Denda Keterlambatanya?

Bagikan berita
Foto Telat Bayar Pinjol di Shopee SPinjam, Berapa Denda Keterlambatanya?
Foto Telat Bayar Pinjol di Shopee SPinjam, Berapa Denda Keterlambatanya?

KUPASONLINE.COM - Dalam artikel ini akan membahas berapa denda keterlambatan pembayaran di Shopee SPinjam.Hal ini diulas juga oleh youtuber Fintech ID. Untuk teman-teman yang saat ini mengalami kesulitan dalam pembayaran atau telat membayar pinjaman di Shopee Spinjam.

Ada teman-teman yang baru akan mengalami keterlambatan pembayaran karena mendekati jatuh tempo dan masih kekurangan dana, mungkin akan bertanya-tanya tentang besarnya denda yang akan dikenakan dari SPinjam."Informasi resmi dari situs web SPinjam menyatakan bahwa denda keterlambatan pembayaran adalah 5% per bulan, bukan per hari,' katanya.

Hal ini tertera di halaman FAQ resmi Shopee. Jadi, jika Anda saat ini memiliki utang sekitar Rp100.000, maka denda untuk satu bulan telat pembayaran hanya sekitar Rp5.000.Meskipun 5% terdengar kecil, namun jika utangnya besar seperti Rp10 juta, denda 5% bisa mencapai Rp500.000. Ini adalah standar yang hampir semua aplikasi pinjaman online terapkan.

Anda perlu memiliki perkiraan seberapa lama Anda akan telat membayar jika memang tidak bisa melunasinya tepat waktu.Denda akan terus bertambah seiring berjalannya waktu. Misalnya, jika bulan ini Anda telat membayar, Anda akan dikenakan denda sebesar Rp105.000 pada bulan berikutnya, dan denda akan terus bertambah jika utang tidak dilunasi.

Namun, batas maksimal denda yang akan diterapkan biasanya 100% dari pokok utang, jadi tidak akan melampaui tiga atau empat kali lipat."Saya harap Anda segera mendapatkan rezeki yang cukup dan kemudahan dalam melunasi utang Anda. Teruslah berdoa dan berserah kepada Allah. Semoga semuanya akan baik-baik saja. Jangan merasa terlalu sombong atau angkuh, mintalah pertolongan kepada Allah dan teruslah berusaha," tutup Fintech ID. (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini