Penagihan hutang yang dilakukan secara intimidatif atau mengancam dapat terjadi pada pinjaman online.Melaporkan tindakan ini kepada OJK atau polisi dengan menyertakan bukti dapat membantu menyelesaikan masalah.
Dengan memahami resiko-resiko tersebut, diharapkan para pengguna pinjol dapat lebih waspada dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan. (*)Baca juga: Cara Mendapatkan Uang Tanpa Modal Besar! Peluang Usaha Menjadi Reseller dengan Omset 20 Juta!
Editor : Sri Agustini