KUPASONLINE.COM - DPRD Sumatera Barat telah berhasil menyelesaikan proses seleksi komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar untuk periode 2023-2027.Nama-nama kelima komisioner terpilih, yaitu Mona Sisca, Musfi Yendra, Riswandi, Tanti Endang Lestari, dan Idham Fadhli, diumumkan melalui surat resmi tertanggal 1 Februari 2024 dengan nomor 165/188/Persid-2024.
Surat tersebut, yang disahkan oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi SH, mempublikasikan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KI Sumbar.Keputusan ini didasarkan pada surat gubernur nomor 555/1544/diskominfotik/2022 tanggal 12 Desember 2022, yang berisi pengiriman nama calon komisioner KI Sumbar.
DPRD Sumbar mempedomani peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 mengenai pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota komisi informasi, terutama pada pasal 20 ayat 5 dan 2.Selain itu, DPRD Sumbar juga mempertimbangkan tanggapan atas seleksi anggota KI Sumbar periode 2023-2027, sebagaimana disampaikan dalam surat komisi informasi Republik Indonesia Nomor 4/KIP/I/2024 tanggal 9 Januari 2024.Tindakan DPRD Sumbar selaras dengan pasal 32 ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.Hasil uji kepatutan dan kelayakan kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah untuk ditetapkan melalui keputusan gubernur, seiring dengan upaya untuk memenuhi standar ketat dalam pemilihan anggota KI Sumbar. (*)
Editor : Sri Agustini