Peraturan ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK yang menetapkan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan, yang merupakan bagian dari penerimaan Pungutan OJK. (*)
Editor : Sri Agustini
Home
Berita
Debt Collector Pinjol Akulaku Paksa Nasabah Tanda Tangan di Atas Materai, Begini Solusinya
Debt Collector Pinjol Akulaku Paksa Nasabah Tanda Tangan di Atas Materai, Begini Solusinya
Berita Terkait