Debt Collector Pinjol Akulaku Paksa Nasabah Tanda Tangan di Atas Materai, Begini Solusinya

×

Debt Collector Pinjol Akulaku Paksa Nasabah Tanda Tangan di Atas Materai, Begini Solusinya

Bagikan berita
Sumber foto: Youtube Fintech ID
Sumber foto: Youtube Fintech ID

Peraturan ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK yang menetapkan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan, yang merupakan bagian dari penerimaan Pungutan OJK. (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini