KUPASONLINE.COM - Tim Gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perdagangan Kota Padang terus melakukan penertiban dan pengawasan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Raya Barat.Pada hari Kamis, 01 Februari 2024, sebanyak 11 payung dan dua lapak yang memanfaatkan badan jalan diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang.
Dalam konteks penertiban ini, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP, Rozaldi Rosman, menyampaikan bahwa sesuai dengan keputusan Wali Kota Padang melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 438 tahun 2018, setiap PKL yang berjualan di lokasi ini telah diatur melalui Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota.Oleh karena itu, Rozaldi menekankan bahwa setiap PKL harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Bagi yang masih melanggar, pihaknya akan melakukan tindakan penertiban secara tegas.
"Hari ini, Satpol PP bersama Dinas Perdagangan melaksanakan penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan di Kawasan Pasar Raya Barat. Semua lapak yang berada baik di sisi kiri maupun sisi kanan di Kawasan Pasar Raya Barat tersebut dibongkar oleh petugas gabungan. Ini dilakukan sesuai dengan Perwako Nomor 438 Tahun 2018," jelas Rozaldi Rosman.Keputusan tersebut menetapkan bahwa PKL dapat berjualan di Pasar Raya Barat mulai pukul 15.00 WIB dan di kawasan Permindo mulai pukul 17.00 WIB. Sebelum jam tersebut, diwajibkan agar semua PKL sudah tertib.Selain itu, PKL tidak diperbolehkan meninggalkan lapaknya setelah berjualan. Hal ini merupakan bagian dari upaya menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan Pasar Raya, yang menjadi kebanggaan masyarakat Padang."Jika ada yang melanggar sebelum jam yang telah ditentukan, tentu kita akan melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Rozaldi.
Rozaldi berharap agar para PKL tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan, guna menjaga kondusifitas Trantibum di kawasan Pasar Raya Padang."Kita berharap PKL mencontoh pedagang yang tertib, bukan PKL yang nakal dan suka bermain kucing-kucingan. Semua ini kita lakukan untuk kepentingan masyarakat Kota Padang," tegasnya. (*)
Editor : Sri Agustini