KUPASONLINE.COM - Aparat kepolisian di Kota Payakumbuh berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba dengan menangkap dua pria pengedar di sebuah rumah di Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat pada Kamis dini hari 01 Februari 2024.Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan dengan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AM (36) dan RH (37) serta sejumlah barang bukti yang mencurigakan.
"Saat penangkapan, ditemukan sebuah kaca pirek yang sudah berisikan sabu. Kami telah mengamankan dua orang tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu," ungkap Iptu Aiga.Menurut keterangan dari para tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) di Tanjung Pati melalui pesan singkat dengan harga Rp250 ribu.
"Barang haram itu dijemput RH di dekat jembatan Payolinyam, Kota Payakumbuh, dimana sudah ada perjanjian via chat dengan H (DPO)," tambahnya.Dalam operasi tersebut, Satres Narkoba Polres Payakumbuh berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kaca pirek berisikan sabu beserta alat isap bong yang terbuat dari botol pocari sweet.Selain itu, satu korek api warna ungu yang sudah dimodifikasi juga turut diamankan. Sebuah sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa nomor polisi juga turut dijadikan sebagai barang bukti.Polisi juga menyita dua unit handphone android milik para tersangka. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kota Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pria tersebut akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait penyalahgunaan narkoba. (*)
Editor : Sri Agustini