Debt Collector Tak Bisa Asal Nagih, Jika Melanggar Sanksi Menanti

×

Debt Collector Tak Bisa Asal Nagih, Jika Melanggar Sanksi Menanti

Bagikan berita
Ilustrasi debt collector. Infografis: Cek Dulu Nih!/Arie Pratama
Ilustrasi debt collector. Infografis: Cek Dulu Nih!/Arie Pratama

KUPASONLINE.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan kepada debt collector atau penagih utang perusahaan pembiayaan untuk mematuhi sejumlah ketentuan dalam proses penagihan kepada nasabah.Dalam tahapan penagihan, debt collector diharuskan membawa sejumlah dokumen, termasuk kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.

Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, serta benda tidak bergerak, yang digunakan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu.Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi Idris, juga menegaskan kewajiban membawa dokumen-dokumen tersebut, yang harus selalu dihadirkan dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum selama proses penarikan, seperti dilansir dari Kompas.com (26/7/2021).

Sebelum melakukan penarikan, perusahaan pembiayaan diwajibkan untuk mengirim surat peringatan kepada debitur terkait kondisi kolektabilitas yang sudah macet.Tindakan debt collector yang melibatkan ancaman, kekerasan, atau perilaku merendahkan dilarang. Penagihan juga harus dilakukan tanpa tekanan fisik atau verbal.

Pelanggaran terhadap hal ini dapat mengakibatkan sanksi pidana atau sosial bagi debt collector, yang berpotensi merugikan citra perusahaan pembiayaan."OJK tidak akan mentolerir pelanggaran hukum oleh debt collector dan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar," ujar Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, seperti dilaporkan oleh Kompas.com (16/5/2021).

Perusahaan pembiayaan yang tidak mematuhi ketentuan OJK akan dihadapkan pada sanksi administratif, yang melibatkan peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha secara bertahap.Untuk melaporkan perilaku debt collector yang tidak patuh, konsumen dapat menggunakan layanan pengaduan OJK melalui call center 157, email [email protected], atau formulir pengaduan yang tersedia di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan. (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini