Aksi Kejar-Kejaran dan Tembakan Peringatan, Penangkapan Tersangka Narkoba Berlangsung Dramatis di Payakumbuh

×

Aksi Kejar-Kejaran dan Tembakan Peringatan, Penangkapan Tersangka Narkoba Berlangsung Dramatis di Payakumbuh

Bagikan berita
Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Pengedar Narkoba di Payakumbuh, Tersangka Lompat ke Sungai. (Foto: Dok istimewa)
Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Pengedar Narkoba di Payakumbuh, Tersangka Lompat ke Sungai. (Foto: Dok istimewa)

KUPASONLINE.COM - Aksi kejar-kejaran sengit dan tembakan peringatan mewarnai penangkapan pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba di Payakumbuh.ZA (37), yang baru dua bulan menghirup udara bebas, kembali dibekuk oleh Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh.

Penangkapan Dramatis di Tepian Batang Agam RanahPenangkapan berlangsung di tepian Batang Agam Ranah, Kelurahan Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara pada Minggu, 28 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mengungkapkan bahwa penangkapan berhasil mengamankan ZA beserta belasan paket besar narkotika jenis sabu sebagai barang bukti.Upaya Melarikan Diri hingga Tembakan Peringatan

Kasat Narkoba Iptu Aiga menjelaskan bahwa penangkapan hampir saja gagal karena ZA berusaha melarikan diri dengan melompat ke dalam aliran Sungai Batang Agam.Tersangka berupaya menghindari kejaran petugas dengan taktik dramatis ini, bahkan sampai melakukan lompatan yang berisiko.

Kaur Bin Ops Narkoba Ipda Yozza Prima, yang memimpin proses penangkapan, tidak menyerah. Dengan cepat, anggota polisi menyebar untuk melakukan pengepungan dan akhirnya berhasil menangkap ZA.Penggeledahan Rumah dan Penemuan Tambahan Barang Bukti

Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di rumah orang tua ZA di Bunian.Di sana, mereka menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di bawah kipas angin dan sepuluh paket besar sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam lemari pakaian.

Iptu Aiga mengungkapkan bahwa sabu-sabu yang hendak dijual oleh ZA dibeli dari seseorang bernama Indra (DPO) di Kota Pekanbaru.Seluruh barang bukti senilai Rp44 juta tersebut baru dibayarkan setengahnya.

Pertangkapan Keempat dan Tindakan HukumKasat Narkoba Iptu Aiga menjelaskan bahwa ini merupakan kali keempat ZA ditangkap, dan semoga ini menjadi yang terakhir. Saat ini, ZA beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Kota Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan penangkapan dramatis ini, Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini