Debitur Perseorangan:
- Warga Negara Indonesia (WNI): KTP.
- Warga Negara Asing (WNA): Paspor.
Baca juga: Cara Mendapatkan Uang Tanpa Modal Besar! Peluang Usaha Menjadi Reseller dengan Omset 20 Juta!
Debitur Badan Usaha:
- Identitas pengurus (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
- Salinan akta pendirian atau anggaran dasar pertama.
- Salinan perubahan terakhir dalam anggaran dasar yang mencantumkan perubahan dalam manajemen badan usaha.
- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA).
- Dokumen resmi kematian dari pihak berwenang.
- Dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga atau status sebagai ahli waris.