KUPASONLINE.COM - Aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial D (27) berakhir ketika Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkapnya pada Minggu, 21 Januari 2024.Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona, menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan warga Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Utara, telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan sepeda motor sejak bulan September 2023.
"Pelaku telah beraksi di sepuluh lokasi berbeda dengan modus operandi yang hampir sama. D berpura-pura meminjam sepeda motor korban, lalu menjualnya tanpa seizin pemilik," ungkap AKP Doni.Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur saat penangkapan karena pelaku melawan dan berusaha melarikan diri. Sebagai akibatnya, pelaku ditembak pada bagian kaki.
Menurut laporan polisi, dari sepuluh tempat kejadian perkara (TKP), pelaku berhasil menggelapkan sebanyak 11 sepeda motor.Pelaku juga menjual motor korban ke sejumlah tempat, termasuk di Kota Pekanbaru, dengan harga bervariasi antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per unit.Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan satu sepeda motor yang telah dimodifikasi menjadi becak motor sebagai barang bukti. Barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian.Aksi penangkapan dan tindakan tegas terhadap pelaku ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa di wilayah Payakumbuh, menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menindak dan memberantas kejahatan di masyarakat. (*)
Editor : Sri Agustini