Utang Pinjol Sudah Lunas Tapi Masih Terblacklist, Kapan Blacklist OJK Hilang?

×

Utang Pinjol Sudah Lunas Tapi Masih Terblacklist, Kapan Blacklist OJK Hilang?

Bagikan berita
Nama diblacklist OJK padahal sudah lunas. (Foto: Youtube Dunia Marketing)
Nama diblacklist OJK padahal sudah lunas. (Foto: Youtube Dunia Marketing)

KUPASONLINE.COM - Pada artikel kali ini akan berbagi informasi mengenai berapa lama waktu yang dibutuhkan agar nama kita keluar dari daftar hitam setelah melunasi kewajiban.Hal ini sebelumnya juga dibahas oleh kanal Youtube Dunia Marketing, ia membahas terkait kapan nama yang sebelumnya diblacklist Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan hilang.

"Saya sudah melunasi satu atau dua bulan yang lalu, tetapi mengapa nama saya masih tercatat dalam daftar hitam dan belum bisa mengajukan kredit lagi?," katanya.Untuk blacklist dari Badan Informasi (BI) Checking, setelah dilunasi, biasanya akan hilang minimal dalam waktu 2 tahun, berdasarkan pengalaman nasabah.

Jadi, jika belum genap 2 tahun, kemungkinan masih tercatat. Pengalaman saya menunjukkan bahwa ada yang sudah melunasi namun masih tercatat dalam BI Checking. Setelah 2 tahun, baru bisa mengajukan kembali."Setelah riwayat BI Checking hilang atau tidak tercatat sebagai blacklist, itu menandakan bahwa kita sudah dapat mengajukan kredit di bank mana pun," katanya.

Syarat utamanya adalah melunasi kewajiban. Jika belum dilunasi, nama kita tetap akan tercatat dan terblacklist selamanya. Oleh karena itu, penting untuk melunasi kredit macet agar nama kita bersih.Jika ingin mengajukan kredit sebelum 2 tahun, biasanya sulit karena riwayat kredit yang macet masih tertera, meskipun keterangan terakhir sudah lancar.

Bank akan mengetahui bahwa kredit tersebut sudah lunas, tetapi riwayat bulan-bulan sebelumnya yang macet masih tercatat."Waktu yang diperlukan untuk membersihkan nama kita setelah melunasi kredit memang bisa memakan waktu minimal 2 tahun, sesuai dengan pengalaman nasabah. Meskipun prosesnya lama, kita hanya perlu bersabar menunggu waktu agar riwayat kredit hilang dan kita dapat mengajukan kembali," jelas admin Dunia Marketing.

Penting untuk menjaga kelancaran pembayaran agar terhindar dari masalah yang tidak diinginkan."Kita tidak tahu ke depannya apakah kita akan membutuhkan kredit lagi atau tidak. Sebaiknya kita berusaha agar kredit kita lunas untuk memulihkan nama baik kita," tuturnya.

Beberapa orang mungkin berpikir untuk membiarkan kreditnya macet dan biarkan disita oleh bank, namun proses penyitaan atau lelang membutuhkan waktu yang lama dan dapat merusak riwayat BI Checking.

Oleh karena itu, kalian harus tetap berusaha agar kredit lunas."Meskipun prosesnya terasa lama dan kadang-kadang membuat kita bertanya-tanya, bersabarlah. Tidak ada solusi instan untuk mengatasi masalah ini," katanya.

Mungkin ada solusi lain dengan mengajukan kredit atas nama orang tua atau saudara, tetapi ini memiliki risiko tersendiri.Jangan berpikiran negatif dan teruslah berusaha menjaga keuangan kita. Semoga artikel ini bermanfaat. (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini