Pinjol Dana Darurat Legal atau Ilegal, Apakah Terdaftar OJK? Berikut Penjelasannya

×

Pinjol Dana Darurat Legal atau Ilegal, Apakah Terdaftar OJK? Berikut Penjelasannya

Bagikan berita
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Foto: Pixabay)
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Foto: Pixabay)

KUPASONLINE.COM - Artikel ini membahas legalitas aplikasi pinjaman online (pinjol) Dana Darurat dan risiko yang perlu diwaspadai. Simak penjelasannya di bawah ini.Dana Darurat, layanan keuangan dari PT. Kecemerlangan Fintech Indonesia, adalah salah satu pinjol yang mengklaim sebagai solusi keuangan terbaik tanpa jaminan atau persyaratan rumit. Namun, apakah Dana Darurat terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?

Pinjol ini menawarkan pinjaman mulai dari Rp800 ribu hingga Rp10 juta dengan tenor 91-180 hari dan bunga maksimal 18% per tahun (APR). Proses pengajuan cepat, hanya memerlukan 5 menit untuk persetujuan.Berikut langkah-langkah untuk mengajukan pinjaman Dana Darurat

Jika disetujui, dana akan cair dalam 24 jam ke rekening bank. Namun, penting untuk mengetahui legalitas Dana Darurat sebelum menggunakan layanannya.

Legalitas Pinjol Dana Darurat

Sayangnya, setelah penelusuran, Dana Darurat ternyata ilegal dan tidak terdaftar di OJK.

Ini terungkap dari fakta bahwa pinjol ini tidak memiliki izin usaha sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer to peer lending) dari OJK.Dana Darurat juga termasuk dalam daftar 173 pinjol ilegal yang dirilis OJK, dan tidak terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Meskipun menampilkan logo OJK dan AFPI di situs dan Google Play Store, mereka tidak memiliki nomor izin resmi dari OJK dan AFPI.Alamat website resmi Dana Darurat adalah https://www.eopvigx.com/ dengan alamat email [email protected], tampaknya tidak profesional.

Risiko Meminjam dari Pinjol Ilegal

Peminjam dari pinjol ilegal seperti Dana Darurat mungkin menghadapi risiko berikut.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini