KUPASONLINE.COM - Artikel ini membahas legalitas aplikasi pinjaman online (pinjol) Dana Darurat dan risiko yang perlu diwaspadai. Simak penjelasannya di bawah ini.Dana Darurat, layanan keuangan dari PT. Kecemerlangan Fintech Indonesia, adalah salah satu pinjol yang mengklaim sebagai solusi keuangan terbaik tanpa jaminan atau persyaratan rumit. Namun, apakah Dana Darurat terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?
Pinjol ini menawarkan pinjaman mulai dari Rp800 ribu hingga Rp10 juta dengan tenor 91-180 hari dan bunga maksimal 18% per tahun (APR). Proses pengajuan cepat, hanya memerlukan 5 menit untuk persetujuan.Berikut langkah-langkah untuk mengajukan pinjaman Dana Darurat
- Download aplikasi Dana Darurat dari Play Store.
- Buka aplikasi dan registrasi dengan nomor HP aktif.
- Isi data diri dan verifikasi KTP.
- Masukkan nominal dan tenor cicilan.
- Klik "Konfirmasi".
Legalitas Pinjol Dana Darurat
Sayangnya, setelah penelusuran, Dana Darurat ternyata ilegal dan tidak terdaftar di OJK.Ini terungkap dari fakta bahwa pinjol ini tidak memiliki izin usaha sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer to peer lending) dari OJK.Dana Darurat juga termasuk dalam daftar 173 pinjol ilegal yang dirilis OJK, dan tidak terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Meskipun menampilkan logo OJK dan AFPI di situs dan Google Play Store, mereka tidak memiliki nomor izin resmi dari OJK dan AFPI.Alamat website resmi Dana Darurat adalah https://www.eopvigx.com/ dengan alamat email [email protected], tampaknya tidak profesional.