KUPASONLINE.COM - Keur kendaraan angkutan umum dan barang yang Keur di UPTD Keur Dinas Perhubungan Kota Pariaman tak dipungut retribusi.Ketentuan itu sesuai UU No1 Tahun 2022 dan PP 35 Tahun 2023.
Pihaknya sudah menerapkan Undang Undang dan PP tersebut sejak awal Januari 2024.Demikian Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Afwandi menjawab Kupasonline.com di Pariaman, Selasa 23 Januari 2024.
Pelaksanaan UU dan PP tersebut, tidak berpengaruh terhadap kondisi pelayanan di UPTD Keur.Pelayanan terbaik tetap diutamakan disini sebagaimana yang sudah diterapkan selama ini, kata Afwandi.Pelaksanaan Keur tetap lancar terhadap kendaraan yang wajib Keur.Banyak kendaraan yang Keur di UPTD Keur Dinas Perhubungan Kota Pariaman, 5 sampai 10 kendaraan sehari.
Kendaraan yang wajib Keur jangan sampai tidak di Keur, karena pembayarannya dibayar saat membayar pajak kendaraan."Jadi jangan sampai kendaraan wajib Keur tidak di Keur", kata dia.(Tre"s).
Editor : Sri Agustini