KUPASONLINE.COM - Risiko gagal bayar atau telat bayar di aplikasi pinjaman online Rupiah Cepat bisa kalian simak pada artikel ini.Dikutip dari kanal Youtube Fintech ID, ia membahas pinjol Rupiah Cepat yang bila nasabahnya gagal bayar akan didatangi oleh debt collector lapangan.
Rupiah Cepat merupakan salah satu aplikasi pinjol legal, yang tentu saja teman-teman perlu tahu risiko-risiko dari pinjol legal.Risiko umumnya apa? Kupasonline.com akan fokus pada Rupiah Cepat karena masih dalam ranah pinjol legal, risiko terberatnya adalah denda dari OJK, maksimal 100% dari pinjaman pokok, dan tentu saja tidak bisa menyita barang seenaknya.
"Bagi teman-teman yang saat ini mengalami gagal bayar di Rupiah Cepat, ini merupakan salah satu pinjol yang mungkin sudah memiliki dc lapangan," katanya.Meskipun belum begitu banyak dan aktif dalam menagih ke rumah-rumah nasabah. Namun, ini bukan sesuatu yang harus ditakuti."Percayalah, ini bukan sesuatu yang menakutkan. Meskipun ada rasa malu terkait dengan kondisi ini, tidak perlu takut pada manusia. Jangan khawatir dengan ancaman apapun di luar aturan OJK," pungkasnya.Jika teman-teman sudah memahami aturan ini, tidak perlu takut lagi. Semuanya akan baik-baik saja. Rasa takut memang tidak bisa hilang begitu saja, tapi kita perlu persiapan dan kesiapan mental. Mengerti langkah-langkah yang harus diambil.
"Bagi yang masih merasa berat, mungkin kuncinya adalah kepercayaan pada pertolongan Allah. Mulai sekarang, perbanyak ibadah, salat tahajud, zikir, dan istighfar," tuturnya.Hal ini dapat membantu memperbaiki keadaan dan menjaga keseimbangan mental. (*)
Editor : Sri Agustini