Debt Collector Lapangan Dilarang Nagih di Sini? Ini Risiko dan Solusi Galbay Pinjol

×

Debt Collector Lapangan Dilarang Nagih di Sini? Ini Risiko dan Solusi Galbay Pinjol

Bagikan berita
Sumber foto: Youtube Fintech ID
Sumber foto: Youtube Fintech ID

KUPASONLINE.COM - Jika Anda sedang mengalami kesulitan membayar atau terlambat membayar pinjaman online (pinjol), penting untuk memahami aturan terbaru terkait penagihan.Pastikan bahwa aplikasi pinjaman yang Anda gunakan legal dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Dikutip dari kanal Youtube Fintech ID. Ia menyebutkan beberapa poin terkait debt collector lapangan dilarang menagih ke nasabah galbay.Berikut poin-poin yang disampaikan oleh admin kanal Youtube tersebut.

1. Aturan Baru dalam Penagihan

Baru-baru ini, DC lapangan pinjol mengeluarkan aturan baru terkait penagihan.

Aturan ini melarang penagihan langsung kepada nasabah dengan beberapa syarat tertentu. Beberapa poin penting yang perlu diketahui termasuk.Penagihan Kontak Darurat Tidak Diizinkan. DC (Debt Collector) tidak lagi diizinkan menagih melalui kontak darurat.

Mereka hanya boleh menghubungi nasabah untuk menanyakan keberadaan dan tidak diperbolehkan membahas penagihan hutang.Penagihan Tidak Boleh Mengganggu. Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diizinkan dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu. Ini termasuk panggilan telepon yang terus-menerus.

Penagihan hanya Melalui Jalur Pribadi. Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi di tempat penagihan atau domisili penerima dana.Ini mencakup penggunaan alamat dan domisili yang sesuai dengan KTP.

2. Waktu Penagihan Terbatas

Penagihan hanya dapat dilakukan pada rentang waktu antara pukul 08:00 hingga 20:00.

Diluar waktu tersebut, penagihan di tempat dan waktu tertentu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian penerima.

3. Perlindungan Hukum bagi Nasabah

Dengan adanya aturan ini, nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran atau gagal bayar mendapatkan perlindungan hukum.

DC tidak bisa memaksa penagihan di tempat atau waktu yang tidak sesuai kesepakatan.

4. Aksi Jika Melanggar Aturan

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini