KUPASONLINE.COM - Wali Kota Solok Zul Elfian Umar, menyerahkan KTP Elektronik kepada Kalapas Kelas IIB Solok, Rio Mulyadi Sitorus, di Ruang Kerja Wali Kota Solok, Rabu 17 Januari 2024.Penyerahan KTP Elektronik tersebut dilaksanakan, pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kalapas Kelas II B Solok, Rio Mulyadi Sitorus dan Kepala Disdukcapil Kota Solok, Ratnawati, terkait percepatan perekaman KTP Elektronik bagi warga binaan Lapas.
Acara itu dihadiri Asisten I Sekda Kota Solok, Nova Elfino, Staf Ahli Wako, Zulfadli, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Solok, Yance Gaffar.Turut hadir Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, Camat Lubuk Sikarah, dan Sekcam Tanjung Harapan.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Zul Elfian Umar mengapresiasi langkah maju yang dilakukan Lapas Kelas II B Solok serta Disdukcapil Kota Solok bekerjasama dengan Bawaslu dan KPU Kota Solok.Dalam memberikan kebebasan, menyalurkan hak suara bagi warga binaan Lapas Kelas II B Solok pada Pemilu 2024.
" Pemilu ini merupakan pesta rakyat, dan seluruh masyarakat agar meramaikannya, tidak terkecuali warga binaan lapas " tutur Zul Elfian Umar.Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas II B Solok, Rio Mulyadi Sitorus menyebutkan, pihaknya berusaha menjalankan amanat Undang- Undang, dimana hak pilih setiap warga negara dijamin, karena satu suara sangat berarti.Adapun syarat memilih kata Rio Mulyadi Sitorus, harus mempunyai KTP Elektronik. Jadi katanya, pihak Lapas berusaha memberikan yang terbaik, untuk memilih dan ikut serta dalam Pemilu bagi warga binaan lapas.Intinya ujar Rio Mulyadi Sitorus, di Lapas hanya menghilangkan hak kebebasan saja. Namun hak lainnya tetap kami penuhi, termasuk salah satunya menyalurkan hak suaranya.
" Kami telah bekerjasama dengan Disdukcapil Kota Solok, untuk itu kami ucapkan terima kasih," pungkasnya.* (rjy).
Editor : Sri Agustini