KUR BSI 2024 Dibuka! Pengajuan Mudah Limit Pinjaman hingga Rp500 Juta

×

KUR BSI 2024 Dibuka! Pengajuan Mudah Limit Pinjaman hingga Rp500 Juta

Bagikan berita
Sumber foto: Youtube Kurniawan Albukhori
Sumber foto: Youtube Kurniawan Albukhori

KUPASONLINE.COM - Tahukah Anda bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI atau Bank Syariah Indonesia kembali dibuka pada tahun 2024 ini.Bahkan, pada tahun ini, Anda yang ingin mengajukan pinjaman bisa mendapatkan limit hingga Rp500 juta.

Untuk informasi lebih lanjut, mari simak artikel ini sampai selesai agar tidak ada kebingungan nantinya.Dikutip dari kanal Youtube Kurniawan Albukhori, ia memberikan informasi terkait KUR BSI 2024.

PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan sektor UMKM di Indonesia melalui pembiayaan KUR Syariah.Sebagai informasi, BSI dipercaya kembali untuk menyalurkan KUR Syariah dengan kuota Rp1 triliun pada tahun 2024.

BSI menyalurkan tiga jenis KUR, yaitu KUR Kecil, KUR Mikro, dan KUR Super Mikro. KUR Super Mikro adalah program pembiayaan untuk UMKM sebagai pemenuhan kebutuhan modal kerja dan investasi.Plafon pembiayaan KUR Super Mikro dari BSI maksimal hingga Rp10 juta dan tanpa biaya administrasi.

KUR Mikro adalah pembiayaan modal kerja dan investasi dengan batas yang lebih tinggi. Nasabah dapat mengajukan pinjaman KUR Mikro dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp10 juta hingga Rp50 juta.Sementara itu, KUR Kecil adalah program pembiayaan modal kerja dan investasi untuk UMKM dengan batas yang lebih tinggi lagi.

Nasabah BSI dapat mengajukan pembiayaan melalui KUR Kecil dengan nilai lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta.Syarat dan ketentuan umum KUR BSI 2024 dapat dilihat di situs resmi bankbsi.co.id. Berikut adalah syarat-syarat untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat atau KUR melalui Bank Syariah Indonesia atau BSI.

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Usia minimum 21 tahun atau sudah menikah.
  3. Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan atau lebih.
  4. Fotokopi KTP suami istri, fotokopi kartu keluarga, atau Akta Nikah.
  5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
  6. Surat keterangan usaha.
  7. Editor : Sri Agustini
    Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini