KUPASONLINE.COM - Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan disusun dari tahun 2025 hingga 2045, kata Gubernur Mahyeldi Ansharullah. Penegasan itu diberikan pada Selasa 16 Januari 2024 di Auditorium Istana Gubernur Sumbar selama Rapat Feseability Study (FS) Industri Halal Provinsi Sumbar."Saat ini kita sedang menyusun rancangan awal RPJP Sumbar 2025-2045, dan tentu saja perihal industri halal akan kita sinkronkan ke dalam rancangan tersebut. Termasuk nanti pendalamannya akan dimuat dalam setiap Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah," ucap Gubernur Mahyeldi dalam arahannya.
Gubernur mengatakan bahwa fokus pemerintah Sumbar pada industri halal didasarkan pada potensi besar dan lengkap Sumbar untuk menjadi pusat industri halal di Indonesia dan bahkan di dunia. Selain itu, keinginan ini bukan hanya keinginan daerah tetapi juga kepercayaan pemerintah pusat kepada Sumbar."Berulang kali, baik Bapak Presiden dan mau pun Bapak Wakil Presiden, meminta Sumbar untuk memaksimalkan segenap potensi yang ada agar menjadi pusat industri dan ekonomi halal. Ini adalah kesempatan besar, karena perekonomian dunia hari ini mulai bergeser kepada praktik-praktik ekonomi halal," ucap Gubernur lagi.
Oleh karena itu, sambung Gubernur, segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sumbar, serta pemerintah kabupaten dan kota, harus mengerahkan seluruh potensi yang dimiliki untuk menumbuhkembangkan industri halal melalui program-program kerja yang akan dirancang."Dengan bersama-sama berkomitmen, maka hasil yang maksimal akan kita dapatkan, untuk mewujudkan Sumbar sebagai pusat industri halal," ucap Gubernur mengakhiri.Kepala Bappeda Sumbar, Medi Iswandi, hadir sebagai penyelenggara rapat FS tersebut. Selain itu, Arry Yuswandi, Asisten II Setdaprov Sumbar, Pakar Industri Halal, Prof. Irwandi Jaswir, dan Mazlan Tuhiman, pembicara dari CSQ International Consulting, semuanya menghadiri pertemuan tersebut. Pejabat lintas OPD, pejabat lembaga vertikal, pihak perbankan, jaringan pelaku usaha, dan pihak-pihak terkait lainnya mengikuti rapat sendiri.(adpsb/isq)
Editor : Sri Agustini