KUPASONLINE.COM - Kerja nyata Bupati Solok H. Epyardi Asda bersama Solok Super Tim dalam membangun daerahnya, terus membuahkan hasil yang signifikan.Setelah berhasil menorehkan prestasi di sejumlah bidang, kali ini Kabupaten Solok kembali meraih prestasi yang membanggakan, khususnya di sektor Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Solok mendapat nilai dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, menjadi Kabupaten/Kota dengan nilai tertinggi di Sumatera Barat yakni 95,08.Sebuah prestasi yang cukup signifikan, dimana sebelumnya Pemkab Solok nilainya berada pada angka 88,73.
Atas keberhasilan itu, Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar, menerima Penghargaan Penyelenggara Pelayanan Publik, sebagai Kabupaten/Kota dengan nilai tertinggi di Sumatera Barat dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, pada Senin 08 Januari 2024 bertempat di Auditorium Gubernuran, Padang.Acara itu dihadiri Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yeri Heriani, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah dan
Forkopimda Provinsi Sumatera Barat.Selain Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda Dt Sutan Majo Lelo, M.Mar, acara itu juga dihadiri oleh Bupati/Walikota se-Sumatera Barat, Bawaslu Sumatera Barat, KPU Sumatera Barat, OPD Provinsi Sumatera Barat dan OPD Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.
Turut hadir mendampingi Bupati Epyardi Asda di kegiatan acara itu, Kasia Kesehatan Kabupaten Solok, Zulhendri, Kepala Disdukcapil, Riki Carnova, Kepala DPMPTSP Naker, Aliber Mulyadi dan Kabag Organisasi, Rezka Azmi Putri.Bupati Solok Epyardi Asda pada acara itu antara lain mengatakan, keberhasilan ini bukanlah kinerja dari diri pribadi Bupati Solok sendiri, melainkan juga kinerja dari seluruh Solok Super Team.
" Sehingga kita telah berhasil meningkatkan standar pelayanan publik di Kabupaten Solok, dimana pada tahun 2020 kita berada di posisi terendah dan termasuk kedalam zona merah pelayanan publik " tutur Epyardi Asda.Terima kasih atas dukungan dan bimbingan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, ucap Bupati Epyardi Asda, serta seluruh pihak terkait." Sehingga kita dapat terus meningkatkan Pelayanan Publik di Kabupaten Solok " pungkasnya.Sedangkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani pada kesempatan itu mengatakan, Perbaikan sistem Pelayanan Publik dilaksanakan, bukan hanya untuk sekedar dinilai, namun itu sudah menjadi kewajiban dan termasuk dalam core value ASN, bahwasanya ASN itu berorientasi pada pelayanan.
Tujuan umum dari penilaian ini kata Yefri Heriani adalah, perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, serta pencegahan terhadap mal administrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, maklumat layanan dan sistem informasi pelayanan publik." Juga sarana prasarana dan fasilitas, pelayanan khusus, pengelola pengaduan, penilaian kinerja, visi misi, moto pelayanan, atribut, kompetensi pelaksana dan pelayanan terpadu pada tiap unit pelayanan publik di Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah " tutur Yefri Heriani.
Berikut Nilai untuk Provinsi Sumatera Barat : 91,71Dan Daftar Nilai Kabupaten se-Sumatera Barat :
1. Kab. Solok 95,08, 2. Kab. Dharmasraya 93,77, 3. Kab. Agam 92,58, 4. Kab. Tanah Datar 92,44, 5. Kab. Pasaman 90,42, 6. Kab. Lima Puluh Kota 85,59, 7. Kab. Solok Selatan 84,95, 8. Kab. Pasaman Barat 84,51, 9. Kab. Padang Pariaman 81,23, 10. Kab. Pesisir Selatan 79,33, 11. Kab. Sijunjung 78,78,12. Kab. Kepulauan Mentawai 67,03
Editor : Sri Agustini