KUPASONLINE.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa hingga akhir Desember 2023, PT Akulaku Finance Indonesia berhasil menuntaskan langkah korektif sekitar 95,13 persen dari seluruh target yang tercantum dalam rencana aksi.Untuk diketahui, Akulaku salah satu pinjaman online (pinjol) yang sudah terverifikasi oleh OJK.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, menyatakan bahwa mengingat perkembangan langkah korektif di atas, Akulaku diberikan waktu tambahan hingga akhir Juni 2024."Diberikannya tambahan waktu ini bertujuan untuk menyelesaikan beberapa poin yang masih dalam proses penyelesaian," ujar Agusman dalam tanggapannya yang tertulis pada Kamis, 11 Januari 2024.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa pada tanggal 5 Oktober 2023, mereka memberlakukan pembatasan pada beberapa kegiatan usaha (PKU) yang diberlakukan terhadap PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) sebagai bagian dari langkah disiplin terhadap perusahaan pembiayaan tersebut.Bambang W. Budiawan, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK, menjelaskan bahwa pembatasan PKU tersebut diterapkan karena Akulaku tidak mematuhi tindakan pengawasan pada skema pembiayaannya, yaitu buy now pay later (BNPL). (*) Editor : Sri Agustini